DISKUSI PUBLIK AJI DAN PPMI SOLO " MEDIA DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP "

Diskusi Publik “Media dan Isu Lingkungan Hidup
AJI & PPMI Bahas Isu Lingkungan

SOLO—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Solo bakal menggelar diskusi publik bertajuk Media dan Isu Lingkungan Hidup di Sekretariat AJI Solo, Jl. Srikatan II RT 002/RW 008 Gremet Manahan, Solo, Rabu (21/3) malam. Kegiatan tersebut merespons problem lingkungan yang belakangan marak di Soloraya, termasuk kasus PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo.

Ketua AJI Solo, Adib Muttaqin Asfar, mengatakan media memiliki peranan penting dalam mendorong penyelesaian konflik lingkungan lewat pemberitaan yang solutif dan menciptakan iklim dialogis. Oleh karena itu, media dituntut jernih dan berimbang dalam melihat fenomena pencemaran lingkungan seperti yang belum lama dilakukan PT RUM. “Media harus terus menyuarakan kebenaran dengan tetap berpijak pada kaidah jurnalistik. Jangan sampai media justru ditarik-tarik pihak tertentu hingga mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Adib dalam pernyataan rilisnya, Selasa (20/3).

Kegiatan bakal menghadirkan aktivis Sukoharjo Melawan Racun (Samar), Ardan, serta Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HMI Solo, Afzal Nur Iman, sebagai pemantik diskusi. Panitia mengundang jurnalis dan anggota pers mahasiswa di Soloraya, pemerhati isu lingkungan hidup, akademisi serta masyarakat umum. 

Diskusi Publik : Media Dan Isu Lingkungan Hidup



[Salam Persma]

Mengundang seluruh anggota PPMI DK Solo , untuk menghadiri Diskusi Publik dengan tema " Media dan Isu Lingkungan Hidup" dengan pembicara:
1. Ardan Fathun Ni'am (Aktivis Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR))
2. Afzal Nur Iman (mantan PU LPM Motivasi 2015 sama Ketua bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HMI cabang Surakarta)
3. Aliansi Jurnalis Independen Surakarta

Dengan Moderator : Bregas Cindhe Nugroho (Pemimpin Umum LPM Justissica)
Yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 21 Maret 2018
Jam : 18.30 - selesai
Tempat : Sekre Aji Solo, Jl. Srikatan II RT 002/RW 008 Manahan, Solo( gang setelah SMK 2 ke kanan kalo habis Pom bensin Manahan. Setelah masjid fadhilah belok kiri 10 meter)

Mohon partisipasi dari teman-teman pengurus dan anggota PPMI Solo, mengingat bahwa acara ini sangat penting demi mengasah kemampuan berdiskusi,  menambah wawasan kita, serta mengingatkan lagi akan tugas sebagai bagian dari persma, yaitu kontrol sosial lingkungan kita.
Sekian dan terimakasih.

Pernyataan Sikap dan Seruan Solidaritas PPMI: Limbah PT RUM Sebabkan Tercemarnya Lingkungan hingga Kriminalisasi Aktivis


PERSMA SOLO - Penangkapan Muhammad Hisbun Payu atau yang akrab disapa Is oleh rekan-rekan aktivis dan pers mahasiswa pada 4 Maret 2018 lalu, kembali menjadi catatan hitam untuk rezim ini. Dalam kronologi penangkapan dan pernyataan yang dirilis oleh Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Is disergap oleh sepuluh polisi berpakaian sipil yang mengaku dari Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Is diseret paksa dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menuju arah Depok. Sedangkan seorang rekannya, Syahrul Yaqub, yang ingin menghadang langsung dihalau polisi berpakaian sipil dan tidak ikut dibawa. Sebelum menuju Polda Jateng, polisi membawa Is ke kosan untuk mengambil barang-barangnya.

Selain Is, Sutarno Ari Suwarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti, warga Sukoharjo juga menjadi korban. Pada senin malam (5/3/2018), Sutarno didatangi 5 orang polisi dari Polres Sukoharjo ke rumahnya di Dukuh Bugangin, Desa Lemah Abang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sutarno pun akhirnya dibawa ke mobil polisi dengan kondisi tangan terborgol dan ditutup matanya setelah Sutarno sempat berpamitan pada orang tuanya yang sakit-sakitan. Nasib sama juga dialami Kelvin. Ia dijemput saat sedang tidur di rumahnya, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo dan dibawa menuju Polda Jateng.



Mereka Melawan dan Berjuanng

Warga Sukoharjo yang marah dan kecewa lalu melakukan berbagai aksi karena Wardoyo Wijaya, sebagai Bupati Sukoharjo ingkar janji. Bermula pasca aksi di depan kantor Bupati, 22 Februari 2018, warga dijanjikan bahwa Bupati akan mengeluarkan SK pemberhentian operasi PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada 23 Februari. Warga pun memutuskan untuk bergerak ke PT RUM dan menginap untuk menunggu SK dikeluarkan.

SK yang dijanjikan belum dikeluarkan, namun Bupati Sukoharjo justru berangkat ke Bali untuk acara Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan. Karena hal tersebut lalu warga marah dan melakukan aksi blokade pabrik, bakar ban dan pos satpam pada 23 Februari 2018. Hingga sekitar pukul 17.25 WIB, datanglah pihak Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Sekretariat Daerah, dan Kesbangpol. Mereka membacakan SK Nomor: 660.1/207 Tahun 2018 tentang “Pemberian Sanksi Administratif dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Produksi kepada Penanggung Jawab Perusahaan Industri Serat Rayon PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo”.

Rakyat sudah lelah dibohongi. Rakyat sudah lelah disakiti. Pembakaran ban dan pos satpam tetaplah tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan PT RUM dengan membuang limbah cair dan gasnya ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran. Dalam rilis pernyataan sikap Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) dan Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR), selama kurang lebih empat bulan, masyarakat Sukoharjo diresahkan oleh bau busuk limbah yang bersumber dari PT RUM. Tidak hanya bau busuk saja yang mengganggu keseharian warga, beberapa warga–terutama anak-anak—ternyata mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol.

Bahkan berdasarkan penuturan Sutarno ya dimuat tirto.id, seorang bayi 10 bulan di Dukuh Jayan, Desa Celep, Nguter, bernama Arbani Shakeel Alfatih meninggal akibat pencemaran udara limbah PT RUM. Pada 18 Februari lalu, Tim Independen dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo pun melakukan pengecekan kesehatan terhadap limbah di desa Gedonginong dengan analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM dari 31 Januari hingga 5 Februri 2018 di Laboratorium Teknik Kimia UMS. Hasilnya, disimpulkan bahwa limbah PT RUM  berada di atas ambang baku dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dua dari tiga parameter limbah cair PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu yakni Total Disolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Satu parameter lainnya yang sudah sesuai ambang baku mutu yakni, PH limbah cair. Tim Independen Muhammadiyah Sukoharjo pun telah  menyampaikan hasil penelitian itu ke DPRD Sukoharjo pada 19 Februari lalu. Namun setelah itu, hampir tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Sukoharjo untuk menghentikan operasional tersebut. Ini soal NYAWA, bukan hanya pos satpam atau ban bekas yang dibakar massa.



Tuduhan yang Dipaksakan

Baik Kelvin, Sutarno dan Is, hingga rilis ini disiarkan, masih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng. Dalam surat kuasa yang diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, tertulis “Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan atau barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 (1) dan (2) dan atau pasal 170 (1) KUH Pidana”. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun .

Benarkah ketiganya patut dipersalahkan? Is yang menjadi korban pertama kriminalisasi atas aksi yang dilakukan warga Sukoharjo sesungguhnya baru tiba di lokasi dan pembakaran ban bekas sudah terjadi walau ia sempat ikut menggoyang-goyangkan pagar setelah tiba disana. Sedangkan Sutarno yang juga penasihat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Sukoharjo menyampaikan jika kondisi massa saat itu memang sudah tak terkendali. Dirinya kemudian  dipanggil sebagai perwakilan warga untuk membahas SK yang akan dibuat.

Justru aparat lah yang melakukan aksi represif terhadap masyarakat yang melakukan aksi untuk menuntut haknya. Aksi represif aparat dimulai dengan melakukan penculikan terhadap dua orang warga yang terpisah dari barisan. Berdasarkan kronologi aksi yang dirilis PEMBEBASAN, dua warga yang diambil paksa itu bernama Totok dan Subakti. Totok merupakan siswa kelas 2 SMP, sedangkan Subakti merupakan berusia sekitar 20 tahun. Tak hanya ditarik secara paksa, keduanya juga mengalami penyiksaan. Totok bahkan mengaku dicekik dan ditampar oleh polisi sambil diseret menjauh dari barisan massa, masuk ke tempat yang sulit diketahui oleh massa lainnya. Totok dan Subangkit menyatakan bahwa mereka bersama satu orang lain yang tidak diketahui identitasya disekap oleh tentara sambil diikat. Tindakan pemukulan dan penyekapan oleh polisi dan tentara itu pun berhasil direkam warga.

Hukum memang harus ditegakkan. Namun nyatanya masih saja tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini terlihat dari betapa sigapnya aparat menangkap warga, sementara laporan atas tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM tampak tak ditindaklanjuti. Aparat terlihat abai. Padahal berbagai bukti pelanggaran atas pencemaran yang dilakukan telah mengemuka, termasuk turunnya SK Bupati Sukoharjo No. 660.1/207 Tahun 2018 yang diterbitkan pasca kekacauan dengan sebagai sanksi administratif dan pemberhentian sementara proses produksi PT RUM.



Bukan Hanya Is

Kabar penangkapan Is dan dua warga Sukoharjo, kami pandang sebagai praktik kriminalisasi yang dipertontonkan untuk kesekian kalinya oleh para korporat yang perusahaannya ditengarai melakukan pengrusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Mereka (perusahaan) berada diposisi terpojok atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat dan seakan melakukan segala cara untuk meredam protes. Berdasarkan catatan kami dan mengacu dari beberapa analisis yang dilakukan LBH Semarang, kami melihat upaya kriminalisasi aktivisd dan masyarakat pejuang lingkungan kembali terjadi.

Pertama, menyoal tertundanya pemberian Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan turunnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serat BAP Penangkapan, baik kepada Is, Kelvin dan Sutarno maupun kepada LBH Semarang selaku kuasa hukum.

Selain itu, anggapan Kapolda Jawa Tengah yang menyatakan bahwa ketiganya adalah provokator atau otak dibalik kekacauan aksi di PT RUM juga perlu adanya bukti yang jelas. Is yang baru tiba di lokasi saat kekacauan telah terjadi walau sempat ikut dalam aksi dan Sutarno yang berposisi sebagai penasihat dan ikut dalam pembicaraan mengenai SK Bupati dengan Muspida Sukoharjo tak menunjukkan bahwa mereka adalah provokator. Massa jadi tak terkendali saat itupun diakibatkan kemarahan warga atas Bupati yang ingkar janji dan sikap represif aparat kepada massa aksi. Pencemaran lingkungan yang jelas merugikan warga hingga sikap abai aparat penegak hukum dan Bupati yang ingkar janji atas tindak pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM lah yang sebenarnya menjadi penyebab kekacauan yang terjadi. Dan ternyata malah menjadikan warga serta aktivis lingkungan sebagai tersangka.

Pencemaran lingkungan dan upaya kriminalisasi yang dialami Is, Kelvin dan Sutarno kembali menambah panjang catatan hitam dalam konteks pelanggaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Kontras mencatat, kasus pencemaran lingkungan menjadi yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2017 dengan 95 kasus. Disusul okupasi lahan sebanyak 71 kasus, Intimidasi 38 kasus, pengrusakan 32 kasus, kriminalisasi 31 kasus, bisnis keamanan dan penganiayaan 20 kasus, penangkapan sewenang-wenang 14 kasus serta beberapa kasus lainnya.

Menyoal kriminalisasi, secara garis besar motifnya adalah untuk merugikan korban secara tidak sah atau tidak patut. Apa yang terjadi selama ini terhadap para pejuang lingkungan seperti warga Sukoharjo, Kendeng dan Tumpang Pitu menunjukkan jika kriminalisasi juga ditujukan untuk menghalang-halangi aktivitas korban, teror, hingga motif ekonomi politik kepentingan korporasi dan pemerintah.

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan upaya pelanggaran Hak Atas Tanah dan menuntut agar Muhammad Hisbun Payu, Sutarno Ari Suwarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti DIBEBASKAN dari segala tuntutan hukum. Kami mengajak seluruh rekan pers mahasiswa se-indonesia untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan organisasi sevisi yang peduli terhadap isu lingkungan dan hak asasi manusia untuk mengawal dan menyuarakan upaya kriminalisasi yang terjadi dalam proses perjuangan masyarakat.

Mari suarakan dan lawan!

Salam Pers Mahasiswa!



Narahubung:

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085604903135)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)


Sumber : persma.org
*data diperoleh dari PPMI DK Semarang, PEMBEBASAN, LBH Semarang, WALHI Jateng ,tirto.id  dan KontraS


Hukum Tajam ke Bawah: Kegagalan Memahami Kasus dan Kriminalisasi Aktivis Penolak Pencemaran Lingkungan


PERSMA SOLO - Munculnya gerakan perlawanan oleh rakyat ialah alarm penanda bahwa ada yang sedang tidak baik-baik saja. Gerakan semacam ini lahir dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi obyektif yang ada. Kritik hingga demonstrasi kemudian digunakan sebagai saluran untuk menunjukkan letak masalah. Namun tidak semua pemerintah/pihak terkait mampu menyikapi kritik dengan cermat dan bijaksana.

Ketidakberanian menghadapi kritik kerap ditunjukkan oleh pemangku jabatan, misalnya dengan keengganan menemui massa aksi padahal hanya terpisah jarak selemparan batu. Juga, sibuk rapat hingga drama sedang tertimpa musibah. Kengganan ini tidak hanya terjadi di depan istana, tetapi juga di tempat-tempat lain di mana gerakan muncul. Tindakan lebih parah tidak jarang dilakukan dengan memukul mundur para demonstran menggunakan aparatur negara.

Baru-baru ini, gerakan perlawanan rakyat muncul di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menentang aktivitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) dalam memproduksi kapas sintetis (Serat Rayon) menghasilkan limbah pabrik yang mencemari lingkungan. Pasalnya, bau busuk limbah pabrik dianggap mengganggu pernapasan yang berdampak pada warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta pencemaran lingkungan.



Konflik Lingkungan dan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Mengutip pembebasan.org, terdapat 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol. Menyikapi hal tersebut, warga melayangkan protes terhadap aktivitas produksi PT RUM. Bersama dengan beberapa gerakan lain, warga mulai menyuarakan penolakan keberadaan PT RUM. Setelah melakukan beberapa aksi, akhirnya pada  tanggal 19 Januari 2018 warga mendapat jawaban. Warga dan PT RUM bersepakat bahwa satu bulan berikutnya yaitu pada tanggal 19 Februari 2018 PT RUM akan berhenti beroperasi.

Kenyataannya, hingga waktu yang telah ditentukan melalui kesepakatan dengan warga, PT RUM mengulur-ulur janji penutupan sampai 24 Februari 2018. Tak hanya PT RUM, Bupati Sukoharjo yang pada 22 Februari 2018 berjanji akan menandatangani SK penutupan PT RUM memilih pergi ke Bali untuk mengikuti agenda partainya, PDI Perjuangan.

Hal tersebut justru menyulut emosi warga dan jaringan solidaritas. Hari itu, warga  memblokade pabrik dan melakukan aksi bakar ban lantaran kecewa dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Namun, aksi warga dihalangi oleh aparat gabungan polisi dan TNI. Amarah warga kian memuncak usai aparat melakukan pemukulan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap tiga orang massa aksi.

Amarah warga direspon oleh aparat dengan menarik dua massa aksi dari barisan, lalu mencekik dan memukuli mereka. Dua orang tersebut adalah Totok dan Subakti, pemuda penolak aktivitas PT RUM. Totok dan Subakti mengungkapkan, bersama mereka, ada seorang lain yang tidak diketahui identitasnya saat disekap oleh aparat.

Kondisi aksi yang ricuh dimanfaatkan aparat untuk melemahkan gerakan rakyat dengan intimidasi, dan selanjutnya kriminalisasi. Tercatat ada 3 aktivis yang dikriminalisasi pasca-aksi terkait PT RUM. Muhammad Hisbun Payu, Kelvin dan Sutarno ditahan dengan tuduhan perusakan aset PT RUM.

Pertama, penangkapan Muhammad Hisbun Payu yang akrab dipanggil Iss terkait dengan dari aksi ricuh di depan pabrik PT RUM. Minggu, 4 Maret 2018 pukul 23.45 WIB, Iss ditangkap di depan pintu masuk Alfamidi Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu Iss berniat melaporkan kasus PT RUM ke Komnas HAM. Namun, Iss keburu ditangkap polisi sebelum sampai ke Komnas HAM.

Ketika penangkapan, tidak ada atribut yang menandakan bahwa pelakunya dari pihak kepolisian. Mereka menangkap Iss dengan berpenampilan seperti masyarakat sipil, dan tidak menggunakan mobil dinas. Demikian halnya dengan tidak ditunjukkannya surat penangkapan. Barulah setelah Iss diborgol dan di perjalanan dengan mobil surat penangkapan ditunjukkan.

Kedua, Kelvin (20) ditangkap di rumahnya sehari setelah penangkapan Iss, Senin, 05 Maret 2018 pukul 02.00 WIB. Kurang lebih ada 5 orang Polisi berpakaian sipil datang ke rumah Kelvin di Desa Plesan Kecamatan Nguter Kab. Sukoharjo. Kelvin diminta menandatangani surat penangkapan. Kemudian, mereka membawa Kelvin menuju Polda Jawa Tengah.

Terakhir, seperti Kelvin, Sutarno (40) juga ditangkap dirumahnya di Dukuh Bugangin, Desa Lemah Abang,  Kecamatan Jumapolo Kab. Karanganyar. Sekitar 5 orang polisi berpakaian sipil dari Polres Sukoharjo mendatangi rumah Sutarno dan menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat penetapan tersangka kepada Sutarno untuk ditandatangani. Setelahnya, Sutarno dinaikkan mobil polisi dengan kondisi diborgol dan mata ditutup, kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Kelvin dan Sutarno menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00. Setelah pemeriksaan, ketiga aktivis penolak pencemaran lingkungan itu dikenai dakwaan KUH Pidana pasal 187 ayat (1&2) dan atau pasal 170 ayat (1) dengan ancama pidana maksimal 15 tahun kurungan.



Tak Cermat Memahami Kasus

Dua hal berbeda ditunjukkan oleh kepolisian dalam kasus limbah beracun PT RUM. Pertama, Kepolisian bertindak cepat dalam penangkapan aktivis. Setidaknya pihak kepolisian sebagai penegak hukum sudah bekerja keras dalam proses penangkapan Iss di Jakarta, menangkap Kelvin dan Sutarno diwaktu yang terbilang sangat pagi, pukul 02.00 dini hari. Tapi sikap dan kinerja kepolisian yang tanggap itu tidak ditemukan ketika dihadapkan dengan penanganan kasus racun PT RUM.

Sejak beroperasi di awal Oktober 2017, PT RUM sudah mendapatkan protes dari warga. Pencemaran lingkungan oleh limbah PT RUM sudah diadukan ke Pemkab Sukoharjo dan warga pun sudah meminta dilakukan audit terhadap pengendalian limbah pabrik pengelolaan kapas sintetis tersebut. Sayangnya, aparat kepolisian justru tidak tanggap dalam kasus ini.

Di titik ini, patut dipertanyakan kecermatan aparat dalam menyikapi pelanggaran hukum. Dua hal di atas, menimbulkan pertanyaan. Jika Iss dan kawan-kawan dijerat hukum karena perusakan aset PT RUM, maka mengapa pihak PT RUM juga dapat dijerat hukum dengan  perusakan lingkungan melalui limbah pabrik.

Masalah pencemaran lingkungan sudah diatur dalam Undang-undang Pasal 1 angka 14 Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi, “adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.

Dikutip dari tirto.id bahwa menurut hasil analisis tim Independen Muhammadiyah Sukoharjo menunjukkan, dua dari tiga parameter limbah cair PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu yakni Total Disolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Satu parameter lainnya yang sudah sesuai ambang baku mutu yakni, PH limbah cair. Penelitian dilakukan tim independen Muhammadiyah dengan analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM dari 31 Januari hingga 5 Februari 2018.

Dengan dampak lingkungan yang jelas seperti itu, pihak kepolisian bergerak amat lambat dalam melakukan kinerjanya. Dari kasus ini, kita bisa amati adanya pembiaran akar masalah, abainya Bupati Sukoharjo dalam menjamin ruang hidup warga, tindakan represif dari aparat, serta kegagalan hukum menjamin keadilan.

Sikap aparatur negara dalam kasus ini, seperti disebut di atas, adalah wujud dari ketidakmampuan bersikap dengan cermat. Padahal, aparat mestinya bekerja secara profesional, tidak menjadi anjing penjaga pemerintah ataupun pemilik modal. Kasus semacam ini mengingatkan kita bahwa di negara ini ada yang benar-benar sedang tidak baik-baik saja.[joko cahyono/ppmi nasional]

Sumber : Persma.org



*data dihimpun dari PPMI DK Semarang, PEMBEBASAN, LBH Semarang, WALHI Jateng, tirto.id, dan KontraS

Pelantikan bersama ORMAWA FAI UMS “Meningkatkan Profesionalitas Kinerja KAMA FAI yang Berserikat Menuju FAI yang Bermartabat”

http://islamika-online.com/

PERSMA SOLO ( LPM ISLAMIKA ) - Selasa(06/03/18), telah dilaksanakan Pelantikan Bersama ORMAWA Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta yang mengangkat tema “Meningkatkan Profesionalitas Kinerja KAMA FAI yang Berserikat Menuju FAI yang Bermartabat”, yang kemudian dilanjutkan dengan Stadium General “Peran Al-Qur’an dalam Kehidupan Mahasiswa di Era Milenial” oleh Dr. Islah Gusman dan Ata Fauzie, M.E.K. Pelantikan bersama Ormawa FAI UMS ini bertempat di Auditorium Mohamad Djazman UMS. Pelantikan ini dihadiri mulai dari DPM FAI, BEM FAI, LPMF Islamika, HMP PAI, HMP HES, dan HMP IQT. Dalam pelantikan ini, diresmikanlah kepengurusan baru dari setiap Ormawa FAI yang bersangkutan. Diharapkan regenari kepengurusan ini dapat membawa FAI ke arah yang lebih baik lagi.



Awalnya, Pelantikan bersama Ormawa FAI ini akan dilaksanakan sepekan setelah masuk semester genap. Akan tetapi, karena masih banyaknya Pimpinan-pimpinan baru dari masing-masing Ormawa FAI yang belum bisa hadir membuat Pelantikan Bersama ini harus diatur lagi sedemikian rupa sehingga bisa terlaksana. Hal ini juga berkenan dengan masih belum clear-nya LPJ-LPJ dari masing-masing Ormawa dari periode sebelumnya, baik dari pimpinan, maupun dari BAKMAWA. Pak Jamuin selaku Wakil Dekan  itu mendesak agar menyelesaikan laporan-laporan yang belum selesai. Format-format yang sudah ditentukan oleh KABAKMAWA, akan tetapi kemarin baru ada jalan temu. Karena kemarin pas TOT isinya  ada SOP tentang keadministrasian dan kebendaharaan. Dan itu mengatur laporan kegiatan dan laporan keuangan dari masing-masing kegiatan yang juga dilakukan” jelas Muhammad Yunus(IQT) selaku Gubernur BEM FAI periode 2018.

karena Badan Eksekutif Mahasiawa(BEM) dari periode tahun ini  membawa jargon “FAI Berserikat”, berserikat itu bersatu, bersekutu. Artinya bersekutu tidak ada sekat dengan Ormawa-Ormawa yang lain dari BEM, 3 HMP, DPM, maupun Islamika itu sendiri” tutur Yunus selaku Gubernur BEM. Dengan membawa jargon FAI Berserikat pada periode ini, diharapkan agar semua Ormawa yang ada dalam ruang lingkup FAI ini sadar akan tujuan dasar untuk dapat menopang terwujudnya tujuan FAI itu sendiri, dan lebih luas lagi tujuan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta. Menurut Yunus selaku Gubernur BEM FAI periode 2018, BEM akan lebih fokus untuk memperbaiki  internal FAI maupun Universitas.BEM tidak ingin terlalu banyak melakukan ekspansi ke luar jika dalam ruang lingkup lingkungan sekitar saja itu masih banyak pertimbangan-pertimbangan sosial.

Setelah kru Islamika menanyakan tentang perasaan Yunus sendiri yang telah dilantik menjadi gubernur BEM FAI, dia mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa Yunus selaku gubernur BEM deg-degan karena dirinya akan membawa tanggung jawab yang cukup besar dalam membawa FAI ke arah yang lebih baik. Dengan kerja sama kepada seluruh ORMAWA, saling komunikasi,adanya keterbukaan sesama ORMAWA,hal-hal yang bersifat persoalan klasik tidak akan terulang lagi.

Dari ketua BEM sendiri menginginkan agar tidak adanya sekat yang memisahkan dari masing-masing Ormawa serta mahasiswa umum secara keseluruhan. Sehingga semuanya bisa saling mengenal, saling menyatu, dan saling ber-Fastabiqul Khoirat tanpa harus dipisahkan oleh sekat antara Keluarga Mahasiswa(KAMA) dengan mahasiswa umum.Langkah awal untuk meningkatkan perserikatan dalam KAMA FAI gubernur BEM mengajak futsal bersama seKAMA untuk cowok selain itu mengajak semua ORMAWA untuk bergabung dalam penggalangan bencana banjir dan longsor di Brebes kemarin yang dilaksanakan pada hari Rabu (28/3/18).

Sumber : LPM ISLAMIKA

Tak Kunjung Berhenti Beroperasi, Masyarakat beserta Mahasiswa Kembali Melakukan Aksi Untuk PT. RUM


PERSMA SOLO ( LPM ERYTHRO)– Selasa (06/03) siang telah berlangsung aksi mahasiswa yang diselenggarakan di Bunderan Kartasura oleh Aliansi Mahasiswa Solo Raya. Aksi ini merupakan bentuk dari protes atas PT. Rayon Utama Makmur (RUM) yang tak kunjung menghentikan kegiatan operasionalnya. Aksi ini tidak hanya dihadiri oleh para mahasiswa, ada juga beberapa masyarakat Sukoharjo yang bertempat tinggal tidak jauh dari PT. RUM, lalu beberapa perwakilan dari aktivis 98 pun ikut menghadiri aksi tersebut. Aksi ini di latar belakangi oleh tertangkapnya satu mahasiswa aktivis UMS dan dua orang warga Sukoharjo pada tanggal 4 Maret 2018 Pukul 23.15 WIB oleh 10 orang yang mengaku dari Polda Jawa Tengah. Hal ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pasalnya bentuk kriminalisasi ini bermula dari aksi blokade warga akibat pencemaran udara yang dikeluarkan PT. RUM di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kegiatan aksi mahasiswa ini dimulai dengan berkumpulnya massa pada pukul 13.16 WIB di Bunderan Kartasura. Mereka membuka acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan orasi-orasi yang menuntut pemerintah untuk segera menutup PT. RUM. Presiden BEM UNS 2018, Gilang Ridho Ananda juga turut serta dalam berorasi di aksi ini.


Presiden BEM UNS ketika sedang memberikan orasi



“Seharusnya sudah sejak lama warga di sekitar PT. RUM bisa merasakan udara yang bersih. Karena kecacatan hukum yang terjadi di PT tersebut sampai saat ini mereka belum juga bisa menghirup udara yang segar,” ujar Gilang ketika melakukan orasi.

Ketika di konfirmasi lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa terdapat kecacatan dalam AMDAL yang dilakukan oleh PT. RUM pada tahun 2012. Perizinan yang dilakukan oleh PT. RUM semula untuk garmen, tetapi kenyataannya PT tersebut memproduksi serat sintetis yang dalam produksinya dapat menghasilkan zat berbahaya bagi tubuh, yaitu H2S. Gilang menambahkan, ketika diberi tahu kan hal tersebut kepada Bupati dan DPRD, tidak ada tanggapan dari kedua lembaga tersebut. Rakyat pun mulai melakukan aksi demokrasi berulang-ulang tertanggal 26 Oktober dan 30 November 2017 di depan PT. RUM, 19 Januari 2018 di depan gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, serta 22 Februari 2018 di depan gedung Pemkab Sukoharjo. Dari aksi demokrasi tersebut, Bupati Sukoharjo berjanji akan menutup sementara PT. RUM sesuai dengan Surat Pernyataan Presiden Direktur Perusahaan yang di tanda tangani oleh Muspida Sukoharjo.



Namun pada kenyataannya PT. RUM belum juga menutup pabriknya. Hal ini membuat rakyat melakukan penolakan pada tanggal 23 Februari 2018 berupa memblokade kembali pintu masuk pabrik yang mengakibatkan rakyat melampiaskan kekecewaannya dengan cara membakar ban, merusak pagar, dan merusak pos satpam sampai Bupati Sukoharjo benar-benar mencabut dan membekukan izin lingkungan hidup.

Untuk itu, pada aksi hari ini Aliansi Mahasiswa Solo Raya memutuskan untuk kembali turun ke jalan sebagai aksi solidaritas atas tertangkapnya tiga aktivis yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum serta memberikan tuntutan kepada pemerintah terkait kasus PT. RUM diantaranya: (1) Hentikan kriminalisasi rakyat menolak PT. RUM; (2) Bebaskan pejuang lingkungan hidup yang saat ini berada di Polda Jawa tengah; (3) Usut tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. RUM; (4) Cabut dan bekukan izin lingkungan hidup PT. RUM. Berbeda dengan aksi sebelumnya, pada aksi hari Selasa (06/03) kemarin massa mengadakan Salat Ashar bersama-sama di jalan Bunderan Kartasura. (BELLA/ELFANI/FIRDAUS)

Sumber : LPM ERYTHRO

MILAD LPM NATURAL 19


PERSMA SOLO ( LPM NATURAL ) -Halo sahabat Nature, LPM Natural menginjak usia 19 tahun lhoo, di usia ke19 tahun ini Natural mengakat teman "UP : It's time to shine".
Dalam rangka memeriahkan milad Natural akan diadakan serangkaian lomba seperti :
◾Fotografi dengan tema "Human Interest"
◾Opini dengan tema "Toleransi dalam Kebhinekaaan"
◾Puisi dengan tema "Menyonsong Asa"
◾Cerpen dengan tema "Harapan"
◾Poster dengan tema "Generasi Muda Berkarya untuk Indonesia Bersinar"
◾Video Ucapan Ulang Tahun Natural
.
Pendaftaran :
📅Maksimal pengumpulan 20 Maret 2018
💰Rp 15.000/lomba
📧lpmnatural@gmail.com
📜Ketentuan lomba terlampir.
Acara puncak akan dilaksanakan pada 24 Maret 2018 sekaligus pengumuman pemenang lomba.
Pemenang akan mendapatkan:
▶ sertifikat,
▶ piala dan
▶ bingkisan
.
ayoo segera kirimkan karya-karya terbaik kalian
For more information
OA LPM Natural (Line): hba6366n
Ig: lpmnatural
.
Cp : Ayu
WA : 085343543072

Aliansi Mahasiswa Solo Raya Mengadakan Aksi Solidaritas


PERSMA SOLO - Aliansi Mahasiswa Solo Raya yang terdiri dari HMI Surakarta, HMI Sukoharjo, IMM Surakarta, GMNI, PMII Surakarta, PMII Sukoharjo, KAMMI Solo Raya, LMND, dan BEM se-Solo Raya mengadakan Aksi Solidaritas di Persimpangan Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 6 Maret 2018. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Muhammad Hisbun Payu (Iss) yang ditangkap oleh 10 orang yang mengaku dari Polda Jawa Tengah di depan pintu masuk Alfamidi Lenteng Agung Jakarta Selatan pada 4 Maret 2018 lalu. Selain Iss, beredarnya surat penangkapan yang berlaku pada tanggal 5-6 Maret 2018 terhadap Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sutarno oleh aparat kepolisian semakin memperkuat alasan Aliansi Mahasiswa Solo Raya untuk menggelar aksi ini.

Dalam aksi tersebut empat tuntutan yang dirumuskan oleh teman-teman mahasiswa, yaitu hentikan kriminalisasi rakyat penolak PT. RUM, bebaskan pejuang lingkungan hidup yang saat ini berada di Polda Jawa Tengah, usut tuntas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh PT. RUM, serta cabut dan bekukan izin lingkungan hidup PT. RUM. Ketua Posko SAMAR (Sukoharjo Melawan Racun), Gasrul, menyatakan bahwa aksi ini baru awal. “(Kasus) Bung Iss, Pak Tarno, dan Bung Kelvin belum bisa diterima sebagai proses hukum yang baik,” tegasnya.

Abdurrahman dari HMI Sukoharjo selaku Koordinator Lapangan pada aksi kali ini sangat menyayangkan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut bukan lagi sebuah masalah hukum melainkan sudah ada unsur politik di dalamnya. “Untuk itu perlu waktu yang panjang untuk memperjuangkan ini dan diharapkan teman-teman di aliansi ini (Aliansi Mahasiswa Solo Raya) tetap solid dan satu rasa,” ujarnya.

Terkait perkembangan kasus kriminalisasi ini, Gasrul memberi keterangan bahwa Iss sudah melewati proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Semarang, sedangkan Kelvin dan Sutarno baru siang tadi melewati proses BAP. “Harapan saya meneruskan harapan masyarakat yang tujuan moralnya cuman satu yakni tutup PT. RUM apapun itu dalih pemerintah atau framing semua media. Kita menginginkan mahasiswa, masyarakat, dan semua elemen menutup PT. RUM,” jelasnya.

Selain Aliansi Mahasiswa Solo Raya, aksi ini juga dihadiri oleh aktivis mahasiswa 1998, Ahmad Farid, yang juga merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. “PT. RUM benar-benar sudah merugikan masyarakat sekitarnya, kok mahasiswa demo diculik, itu kan gak bener, membungkam hak mahasiswa,” tuturnya. Selain itu, dia juga berharap agar PT.RUM segera ditutup. “Saya minta secepatnya PT. RUM ditutup. (PT.RUM) sudah meresahkan, tidak ada kontribusi untuk masyarakat sekitarnya, hanya (menghasilkan) limbah dan dilindungi pemerintah,” jelasnya. (uppi/vs)

Sumber : LPM NOVUM

Is Tertangkap, Mahasiswa Soloraya Tanggapi Dengan Aksi




PERSMA SOLO - Tak cukup untuk membawa serta dua orang warga penolak pencemaran limbah oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM), pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) turut membawa seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Hisbun Payu atau yang kerap disapa Is. Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) tersebut ditangkap Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Penangkapan Iss menggerakkan mahasiswa se-Soloraya untuk melakukan aksi sebagai respon atas peristiwa ini.


Mahasiswa berkumpul di Pertigaan Tugu Kartasura, Selasa (6/3/2018).





Penampilan teatrikal yang dipersembahkan oleh mahasiswa, Selasa (6/3/2018).



Mahasiswa bersama beberapa warga yang membela rakyat terdampak PT RUM melaksanakan shalat ashar, Selasa (6/3/2018).




Aksi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi, Selasa (6/3/2018).





Fotografer: Setya Adhy W
Sumber : LPM PABELANhttp://pabelan-online.com/