PRES RELEASE PPMI DK Semarang : Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus

Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus


Pelaporan jurnalis Serat.id Zakki Amali ke polisi karena pemberitaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengancam kebebasan pers mahasiswa yang berada di masing-masing kampus.

Alasan asal-asalan pelaporan ke polisi oleh Kepala UPT Humas Unnes saat itu, Hendi Pratama, karena media Serat.id belum memiliki badan hukum dan belum tersertifikasi Dewan Pers, selain juga Zakki belum bersertifikasi melalui Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ).


Hendi di website Unnes dalam rilisnya menyampaikan alasan itu, sehingga memilih melaporkan ke polisi pada 21 Juli 2018 dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. 

PPMI DK Semarang memandang penggunaan alasan-alasan itu mengancam kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi pers mahasiswa sebagai media komunitas. 

Dewan Pers mengkategorikan media pada empat kuadaran. Di antaranya Kuadran I, media arus utama terverifikasi, lalu Kuadaran II berisi media komunitas, media keagamaan, pers mahasiswa, media kehumasan dan media rintisan yang baru terdata di Dewan Pers dan belum dinyatakan lolos verifikasi. Kuadaran I dan Kuadran II menurut Dewan Pers dapat dipercaya pemberitaannya.

Serat.id dan pers mahasiswa sama-sama berada pada Kuadran II, sehingga pelaporan pihak Unnes ke polisi merupakan ancaman bagi kebebasan pers mahasiswa.Pers mahasiswa yang lahir dan tumbuh sebagai media di dalam kampus yang dijalankan mahasiswa di sebuah kampus terkena ekses dari pelaporan ini. Bukan tak mungkin, pihak-pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pers mahasiswa mengkriminalisasi dengan alasan media belum berbadan hukum, wartawan belum ikut UKJ dan belum terdaftar di Dewan Pers.

PPMI DK Semarang bersikap terkait pelaporan itu, yakni:

1. Meminta perlindungan Dewan Pers adanya ekses kriminalisasi terhadap pers mahasiswa sebagai ekses dari kasus sengketa pemberitaan bersengkarut pidana UU ITE yang menimpa jurnalis serat.id Zakki Amali.

2. Menuntut Rektor Unnes mencabut pelaporan Zakki Amali.

3. Menuntut Polda Jateng untuk melimpahkan pelaporan Zakki Amali ke Dewan Pers.

4. Menuntut negara menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

5. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi jurnalis.

Narahubung:

0895632468244
M. Gunawan Angga Kusuma
(Kordinator Badan Pekerja Kota Advokasi)

089615554000
Muhammad Shofi Tamam
(Sekjend PPMI DK Semarang

Previous
Next Post »

Share this

Berita Terkait