KEMBALI KE KHITTAH BHINNEKA TUNGGAL IKA

Gambar Klikberita.co.id


KEMBALI KE KHITTAH BHINNEKA TUNGGAL IKA
Oleh : Cokro Wibowo Sumarsono

Sesanti Bhinneka Tunggal Ika diambil dari karya sastra klasik Jawa Kuno Kakawin Sutasoma. Kakawin ini merupakan karya Mpu Tantular yang digubah pada sekitar abad ke-14, tepatnya pada masa Majapahit di bawah kepemimpinan dwitunggal Hayam Wuruk-Gajah Mada. Ditulis dalam bahasa Jawa Kuno dengan ragam puisi jenis metrum. Terdiri atas 148 pupuh (bab) dan 1209 bait. Kakawin ini digubah dengan mengemban misi persatuan nasional rakyat Nusantara di bawah kepemimpinan Majapahit, dimana pada saat itu mayoritas warga menganut ajaran Siwa dan Buddha.

Sutasoma merupakan karya monumental yang melampaui zamannya, berisi ajaran moral guna memperkaya khasanah ruang bathin bangsa kita. Guna membedah sesanti Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan hal ihwal kelahirannya, kita harus membaca tuntas jalinan aksara sebelum dan sesudah rangkaian  kata mutiara tersebut ditulis. Dalam pupuh 139 bab 4 baris terakhir dituliskan sebagai berikut :
"Hyang Buddha tan pahi lawan Siwa rajadewa"
(Tidak ada perbedaan antara Hyang Buddha dan Hyang Siwa, raja para dewa).

Dilanjutkan mutiara kata dalam pupuh 139 bait ke 5 sebagai berikut :
"Rwaneka datu winuwus wara Buddha Wiswa, Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangkang Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa"
(Konon dikatakan bahwa wujud Buddha dan Siwa itu berbeda. Mereka memang berbeda, namun bagaimana kita mengenali perbedaannya dalam selintas pandang. Karena kebenaran yang diajarkan Buddha dan Siwa itu sesungguhnya satu jua. Mereka memang berbeda-beda, namun pada hakikatnya sama. Karena tidak ada kebenaran yang mendua)

Dilanjutkan dengan pupuh 139 bait ke 6 sebagai berikut :
"Aksobhya tatwa kitang Iswara dewa dibya, Hyang Ratnasambhawa sireki bhatara Datta, Sang Hyang Mahamara sirastam ikamithaba, Sryamoghasiddhi sira Wisnu mahadhikara"
(Hakikat Akshobya tidak berbeda dengan hakikat sebagai dewa agung Iswara. Ratnasambhawa tidaklah berbeda hakikatnya dengan Bhatara Datta. Mahamara tidaklah berbeda dengan Amitabha. Sri Amoghasiddhi dengan dewa Wisnu yang unggul).

Berdasarkan untaian kalimat di atas bisa dimaknai bahwa sesanti Bhinneka Tunggal Ika digali pada saat yang tepat, yaitu pada masa Majapahit sedang giat-giatnya menyatukan dan membangun peradaban Nusantara. Seperti yang kita ketahui bersama, Majapahit adalah sistem tata negara terbesar yang pernah ada di Nusantara. Meliputi wilayah Indonesia dan sekitarnya dengan berpusatkan di Jawa Timur.

Dipilihnya semboyan resmi negara dari sastra klasik era tersebut dimaksudkan guna menyerap energi peradaban besar Majapahit agar mempengaruhi romantika sejarah perjuangan anak bangsa. Bahwa kita harus bisa kembali menjadi bangsa yang besar seperti saat Majapahit mengendalikan samudera raya beserta gugusan kepulauan yang ada diantaranya. Bahwa kita harus bangkit kembali meskipun telah berkali-kali ditempa oleh beragam gemblengan hingga hampir hancur lebur.

Bahwa hukum dialektika perjuangan harus dipenuhi oleh segenap anak bangsa yang memang secara nash_nya telah _ginaris dilahirkan secara berdarah-darah di tengah hantaman palu godamnya perjuangan melawan anasir penjajahan. Bahwa sesanti itu telah terbukti mampu menyatukan fitrah perbedaan menjadi satu kekuatan yang sangat dahsyat. Kekuatan yang bersumberkan pada pemahaman kesatuan hakikat ajaran pengabdian total kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kekuatan yang bermuarakan pada kesetiaan dan kerja keras kolektif untuk kejayaan sebuah bangsa dan negara.

Sesanti tersebut tidak terhenti di kata bhinneka saja tanpa adanya tunggal ika. Tidak berhenti pada sekedar menghargai adanya perbedaan saja, karena itu akan sama halnya dengan ideom pluralisme yang cenderung statis dan mengagungkan kebebasan. Bhinneka Tunggal Ika jauh lebih dinamis dari sekedar pluralisme. Karena dalam sesanti ini mengandung elan romantika kejayaan masa lalu. Selain itu juga mengandung spirit dasar persatuan guna mencapai cita-cita nasional bersama. Sesanti ini mengandung adanya keberagaman yang diikat oleh kerja perjuangan bersama. Oleh karena itu sesanti tersebut harus dituliskan secara lengkap sebagai Bhinneka Tunggal Ika, karena memang kita sudah selesai dalam frame pemahaman akan adanya perbedaan. Kita sudah tuntas dalam pengalaman hidup berdampingan yang telah teruji selama ribuan tahun. Yang kita perlukan adalah menjadikan potensi perbedaan tersebut dalam sebuah kesatuan gerak lahir bathin guna melangkah, bekerja dan berjuang bersama. 

Pemahaman sesanti yang sesuai dengan kitab Sutasoma mengandung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Istilah bhinneka mengandung spirit sila kedua dan keempat Pancasila. Peri kemanusiaan mencintai adanya sebuah perbedaan. Adanya perbedaan tersebut diselesaikan dengan konklusi musyawarah mufakat seperti amanat dari sila keempat Pancasila. Istilah tunggal ika mengandung spirit sila ketiga persatuan nasional. Sedangkan tujuan dari sesanti tersebut adalah seperti prinsip kelima kita yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga sesanti tersebut tidak lagi mengalami reduksi makna, apalagi reduksi kata-kata. Karena di tiap aksaranya terdapat spirit pusparagam dalam persatuan nasional. Jangan gunakan perbedaan sebagai pintu masuk memecah-belah persatuan. Sebaliknya jangan gunakan pula keberagaman sebagai acuan landasan kebebasan tanpa batas moral ala ideom impor kaum liberal. Mari bersama kita kembalikan spirit Bhinneka Tunggal Ika kepada khittahnya yang asli. Bersatu dan berjuang guna meraih kemenangan bersama !

Rabu Pon, 3 Januari 2018
Glugu Tinatar, Landungsari-Malang

PRES RELEASE PPMI DK Semarang : Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus

Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus


Pelaporan jurnalis Serat.id Zakki Amali ke polisi karena pemberitaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengancam kebebasan pers mahasiswa yang berada di masing-masing kampus.

Alasan asal-asalan pelaporan ke polisi oleh Kepala UPT Humas Unnes saat itu, Hendi Pratama, karena media Serat.id belum memiliki badan hukum dan belum tersertifikasi Dewan Pers, selain juga Zakki belum bersertifikasi melalui Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ).


Hendi di website Unnes dalam rilisnya menyampaikan alasan itu, sehingga memilih melaporkan ke polisi pada 21 Juli 2018 dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. 

PPMI DK Semarang memandang penggunaan alasan-alasan itu mengancam kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi pers mahasiswa sebagai media komunitas. 

Dewan Pers mengkategorikan media pada empat kuadaran. Di antaranya Kuadran I, media arus utama terverifikasi, lalu Kuadaran II berisi media komunitas, media keagamaan, pers mahasiswa, media kehumasan dan media rintisan yang baru terdata di Dewan Pers dan belum dinyatakan lolos verifikasi. Kuadaran I dan Kuadran II menurut Dewan Pers dapat dipercaya pemberitaannya.

Serat.id dan pers mahasiswa sama-sama berada pada Kuadran II, sehingga pelaporan pihak Unnes ke polisi merupakan ancaman bagi kebebasan pers mahasiswa.Pers mahasiswa yang lahir dan tumbuh sebagai media di dalam kampus yang dijalankan mahasiswa di sebuah kampus terkena ekses dari pelaporan ini. Bukan tak mungkin, pihak-pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pers mahasiswa mengkriminalisasi dengan alasan media belum berbadan hukum, wartawan belum ikut UKJ dan belum terdaftar di Dewan Pers.

PPMI DK Semarang bersikap terkait pelaporan itu, yakni:

1. Meminta perlindungan Dewan Pers adanya ekses kriminalisasi terhadap pers mahasiswa sebagai ekses dari kasus sengketa pemberitaan bersengkarut pidana UU ITE yang menimpa jurnalis serat.id Zakki Amali.

2. Menuntut Rektor Unnes mencabut pelaporan Zakki Amali.

3. Menuntut Polda Jateng untuk melimpahkan pelaporan Zakki Amali ke Dewan Pers.

4. Menuntut negara menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

5. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi jurnalis.

Narahubung:

0895632468244
M. Gunawan Angga Kusuma
(Kordinator Badan Pekerja Kota Advokasi)

089615554000
Muhammad Shofi Tamam
(Sekjend PPMI DK Semarang